Polda Metro Jaya Selidiki Pengeroyokan Maut 27 Agustus dengan Analisis Sidik Jari

Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Bambang Setiawan, seorang warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa nahas ini terjadi pada 27 Agustus 2026 di Jalan Raya Pejompongan sekitar pukul 22.46 WIB. Untuk mengungkap para pelaku, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari 16 saksi. “Kami melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 16 orang saksi,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menghasilkan sejumlah barang bukti yang disita, termasuk satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. “Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti hasil dari olah tempat kejadian perkara berupa satu buah DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan buah bongkahan batu,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu flashdisk berisi rekaman video. Video tersebut, baik yang beredar di media sosial maupun yang terekam oleh DVR CCTV, tengah dianalisis secara digital forensik. Penyidik juga melakukan pengambilan sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan di TKP.

Barang bukti lain yang disita adalah lima gelas kaca dan delapan piring. Benda-benda ini juga akan diperiksa untuk mencocokkan sidik jari. “Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring,” kata Iman. Ia menambahkan, “Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya.”

Untuk melengkapi penyelidikan, polisi telah menyita hasil visum et repertum Bambang Setiawan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya juga melibatkan berbagai ahli dalam penyidikan ini, termasuk ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini dengan inisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Tinggalkan komentar