Polda Metro Jaya Selidiki Badan Hukum Diduga Pendana Kerusuhan 27 Agustus

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan keterlibatan badan hukum yang diduga memesan sekaligus mendanai pengerahan massa yang berujung kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Badan hukum tersebut diketahui berdomisili di wilayah Jakarta.

“Pertanyaan berikutnya domisilinya, ya sekitar Jakarta, kalau itu saya jawab,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026). Namun, Iman enggan membeberkan secara rinci nama maupun profil badan hukum tersebut. Ia menyebut identitas entitas itu belum dapat diungkap ke publik demi kepentingan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Badan hukum apa atau siapa, kalau itu saya tidak sampaikan pada kesempatan ini karena ini masuk pada substansi penyelidikan dan penyidikan kami,” jelasnya. “Nanti pada saatnya ketika kami sudah menentukan apakah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya, kami akan sampaikan,” sambung Iman.

Iman menerangkan bahwa badan hukum tersebut memesan sejumlah orang kepada pihak tertentu untuk dikerahkan ke lapangan. Tiap massa yang turun dijanjikan uang saku dengan besaran yang bervariasi. “Badan hukum ini mengorder kepada seseorang untuk menyiapkan sejumlah orang sesuai dengan permohonannya. Kemudian per orang diberikan pembiayaan atau salary atau upah sekian, tadi ada yang Rp 70.000 per orang, kemudian ada yang Rp 40.000 per orang, ada yang Rp 50.000 per orang,” ungkap Iman.

Tak hanya badan hukum, kepolisian juga mengendus adanya aktor perorangan yang ikut memainkan skema berjenjang dalam mendistribusikan dana ke massa aksi. Uang operasional diduga terus dipotong dari tingkatan atas hingga ke massa di lapangan. “Nah ini semacam skema. Jadi dari pengorder menyiapkan sekian puluh ribu, kemudian ke bawah turun menjadi sekian puluh ribu, ke bawah lagi turun menjadi sekian puluh ribu dengan sejumlah orang yang diorder tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya dugaan aktor yang mendanai aksi berujung ricuh pada 27 Agustus 2026. Setidaknya terdapat tiga klaster yang diidentifikasi oleh penyidik, salah satunya melibatkan kalangan mahasiswa. Dalam klaster mahasiswa ini, seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial ER yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menerima order langsung dari badan hukum tersebut.

“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER, ini juga kami sedang lakukan pendalaman, di mana saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp 70 ribu per kepala,” tutur Iman. ER diketahui diminta mengumpulkan orang setelah menerima pasokan dana dari badan hukum tersebut.

“Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER,” jelasnya. Iman menegaskan penelusuran ini dilakukan secara menyeluruh guna memberi efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terulang, mengingat kerusuhan tersebut telah menimbulkan kerugian publik dan kerusakan fasilitas umum.

Tinggalkan komentar