JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (23), yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
MI ditangkap dan ditahan pada hari ini, Kamis (17/9/2026), setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454. Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan identitas anak yang menjadi korban.
Menyikapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” tegas Budi Hermanto.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Jakarta Barat dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berusia 23 tahun. Laporan resmi dari keluarga korban telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Mei 2026.
Dugaan aksi pencabulan tersebut terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku diketahui merupakan pemuda yang baru saja dikenal oleh korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Setelah komunikasi berlanjut, korban dibujuk rayu untuk bertemu dengan pelaku. Pertemuan tersebut berujung pada dugaan pencabulan yang dilakukan di sebuah hotel.