JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyelundupan kacang tanah ilegal asal India yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 49,85 ton komoditas pangan tersebut disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai impor kacang tanah yang masuk secara ilegal melalui Dumai, Riau. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian bergerak menuju gudang di Jakarta Utara yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang hasil penyelundupan.
“Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan total 49,85 ton kacang tanah yang terdiri dari 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Komoditas pangan tersebut diangkut melalui perairan Dumai sebelum tiba di gudang Jakarta.
“Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita ini dari India kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya,” ungkap Victor.
Selain kacang tanah, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen penting terkait transaksi, termasuk surat penjualan, nota pembelian, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.
“Selain itu, perlu kami sampaikan juga bahwa komoditas kacang tanah ini yang kita amankan, selain dokumen pendukung antara lain yang kita bisa amankan yaitu nota pembelian dan penjualan, kemudian bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang,” papar Victor.
Hingga kini, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengkonstruksikan pelaku dan pihak yang bertanggung jawab.
“Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya,” ujar Budi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa praktik penyelundupan ini melanggar Undang-Undang terkait Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, serta Undang-Undang Perdagangan. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan terkait perdagangan ilegal ini.