JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang telah mencapai kesepakatan signifikan terkait peningkatan Participating Interest (PI). Besaran PI yang sebelumnya hanya 2,5 persen kini disepakati menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses renegosiasi yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (22/9/2026).
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah pusat dalam memfasilitasi proses negosiasi ini. Ia menilai peningkatan PI ini sebagai sebuah keberkahan dan peluang untuk menambah sumber pendapatan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEES) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.
Andi Sudirman juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas komitmen dalam mendorong pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi daerah penghasil. Proses renegosiasi ini melibatkan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, bersama jajaran, serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro.
Pemerintah daerah juga telah melakukan pembahasan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada, selaku induk perusahaan EEES, yang diwakili oleh Tri Firmanto beserta jajaran. “Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Gubernur Sulsel didampingi oleh Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin, beserta jajaran. Kabupaten Wajo, yang merupakan wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas, akan memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.
Andi Sudirman menekankan pentingnya tindak lanjut kesepakatan ini dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi dari pengelolaan PI demi mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi. “Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Pemprov Sulsel akan terus mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo. Langkah ini termasuk pelibatan BUMD Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), serta penunjukan anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Andi Sudirman turut mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen. Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan. “Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
Selanjutnya, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.