Polisi menangkap seorang penjual mi ayam berinisial AK (23) di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena diduga menganiaya seorang wanita berinisial K (18) yang bekerja sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi open booking online (BO) hingga tewas. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan, AKP Syafwardi, menjelaskan bahwa pelaku diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Babelan untuk proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” ujar Syafwardi kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026).
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pasal persangkaan yang kita kenakan terhadap pelaku adalah Pasal 458 KUHP ayat 1, yaitu merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman penjara 7 tahun,” jelas Syafwardi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban K dan pelaku AK berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat. Setelah sepakat, keduanya bertemu di lokasi kejadian yang merupakan kios mi ayam milik pelaku.
“Adapun motif peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” ungkap Syafwardi.
Setelah melakukan hubungan badan, korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan, namun pelaku AK hanya membayar sebagian. Korban yang meminta sisa pembayaran sebesar Rp 250 ribu hanya diberi Rp 50 ribu, yang kemudian memicu cekcok dan penganiayaan.
“Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250 ribu. Pelaku hanya membayar Rp 50 ribu,” tuturnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh dokter, korban meninggal dunia akibat cekikan di leher yang menyebabkan patah pada tulang rawan gondok. Kondisi ini diduga menyumbat saluran pernapasan dan menyebabkan kematian.
“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” jelas Syafwardi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa korban K ternyata sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. Janin yang dikandungnya juga dilaporkan meninggal dunia.