Penjual Mi Ayam di Bekasi Tewas SADIS Wanita Hamil 7 Bulan Setelah Transaksi Open BO Gagal

Seorang penjual mi ayam berinisial AK (23) di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan melakukan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial K (18) yang diduga terlibat dalam transaksi open booking online (BO). Aksi keji tersebut berujung pada kematian korban di kios mi ayam pelaku.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di kios mi ayam untuk melakukan hubungan badan. Kesepakatan awal adalah Rp 250 ribu, namun pelaku hanya membayar Rp 50 ribu.

“Akhirnya korban menolak kemudian terjadi cekcok dan korban sempat teriak sehingga pelaku panik dan mencekik korban di bagian leher, kemudian menyeret korban hingga korban mengeluarkan darah dari hidung,” ujar Aliyani.

Teriakan korban didengar oleh seseorang yang mengantar korban, yang kemudian mendobrak pintu belakang warung. Keributan di dalam warung menarik perhatian warga yang segera datang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan dan Call Center 110.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia. Pelaku AK telah diamankan dan ditahan, serta dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Hamil 7 Bulan Ditemukan

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan mengenai kondisi korban K. Berdasarkan keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban ternyata sedang hamil tujuh bulan.

“Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil 7 bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia 7 bulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi.

Hasil pemeriksaan dokter menyatakan korban meninggal dunia akibat cekikan di lehernya. Janin yang dikandung korban, yang berjenis kelamin perempuan, juga dinyatakan meninggal dunia.

“Jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia,” jelas Syafwardi.

Tinggalkan komentar