Pemerintah Bentuk Badan Khusus Migas, Langsung di Bawah Kendali Presiden

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menyepakati pembentukan sebuah badan usaha khusus yang akan menangani sektor minyak dan gas bumi (migas). Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) ini nantinya akan berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pembentukan lembaga ini sudah final dan tidak akan diperdebatkan lagi. “Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Pembentukan BUK Migas ini bertujuan untuk memperkuat formulasi regulasi, terutama dalam hal perizinan. Dengan demikian, proses perizinan yang selama ini lintas sektor tidak lagi menjadi hambatan dalam peningkatan produksi atau lifting migas nasional. “Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita,” jelas Bahlil.

Rencana strategis ini merupakan bagian dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi yang merupakan usul inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam draf RUU tersebut, yang diterima detikcom, diatur bahwa pemerintah pusat akan mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu migas kepada BUK Migas.

Pasal 4 dalam draf RUU tersebut menegaskan bahwa minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis tak terbarukan yang merupakan kekayaan nasional dan dikuasai oleh negara. Penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

Lebih lanjut, Pasal 5 menjelaskan bahwa Kegiatan Usaha Hulu akan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Namun, pengusahaan ini akan didelegasikan kepada BUK Migas, yang kemudian akan menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BUK Migas akan melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu. Jika diperlukan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

Tinggalkan komentar