Pembunuh di Bekasi Divonis 12 Tahun Penjara, Motif Ekonomi dan Seksual Terungkap

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ari bin Mulyana. Ari dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial NHW di wilayah Bekasi.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ika Lusiana Riyanti, dengan anggota Heru Setiyadi dan Budi Rahayu Purnomo. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta kedua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, dihukum 15 tahun penjara. Aris Aparatuloh sendiri divonis 10 tahun penjara.

Awal Mula Kasus Penemuan Jasad

Kasus ini berawal pada Januari 2026, ketika korban berinisial NHW, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berkenalan dengan terdakwa Ari melalui aplikasi MiChat. Dalam percakapan daring, Ari menggunakan akun bernama Rendi Andrian, sementara korban menggunakan akun Sandi.

Korban kemudian menawarkan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Ari. Setelah itu, korban meminta Ari untuk datang ke kontrakannya. Sesampainya di lokasi, korban meminta Ari untuk melakukan aktivitas seksual. Ari yang mengaku membutuhkan uang, menyetujui permintaan tersebut.

Tawaran Uang dan Rencana Perampokan

Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi Ari dan mengajaknya bertemu kembali. Kali ini, korban meminta Ari untuk membawa satu orang lain dengan iming-iming bayaran Rp 200 ribu. Tawaran kembali ditingkatkan pada 30 Januari 2026, dengan tambahan rokok dan minuman selain uang Rp 200 ribu.

Jaksa menyebutkan bahwa Ari menerima tawaran tersebut. Namun, karena memiliki utang dan membutuhkan uang, Ari berencana untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Untuk melancarkan aksinya, Ari mengajak terdakwa II, Aris, untuk menemaninya.

Detik-detik Pembunuhan dan Perampokan

Setibanya di kontrakan korban, Ari masuk ke dalam kamar sementara Aris menunggu di teras. Di dalam kamar, korban kembali meminta Ari untuk membuka celana dan duduk di samping kasur. Setelah sekitar 15 menit, Ari tiba-tiba bangkit dari posisi duduknya.

Dalam posisi korban sedang dalam keadaan jongkok, Ari langsung mencekik leher korban dari belakang hingga tidak bergerak. Setelah korban tak berdaya, Ari memanggil Aris untuk membantu memindahkan tubuh korban. Setelah itu, Ari mengambil dua unit ponsel milik korban dan membawa kabur motor korban.

Ari kemudian membuang kunci kontrakan korban dan menjual motor curian tersebut seharga Rp 4,5 juta. Ia berhasil melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Sukabumi pada 6 Februari 2026.

Tinggalkan komentar