Seorang pria berinisial IM (23) telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Ibu korban menyuarakan harapannya agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Harapan saya, saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Nggak cukup cuma ditangkap aja,” ujar ibu korban saat dihubungi pada Kamis (17/9/2026). Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas penangkapan IM dan mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum, kepolisian, P2TP2A DKI Jakarta, serta warganet.
“Iya saya seneng banget akhirnya pelaku ditangkap, setelah perjuangan yang melelahkan,” tambahnya. Kasus dugaan pencabulan ini sendiri terjadi pada bulan Mei lalu. Korban telah menjalani pemulihan trauma di P2TP2A DKI Jakarta selama kurang lebih tiga bulan.
Selama masa pemulihan, korban harus terpisah dari keluarganya yang tinggal di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Pihak keluarga berencana untuk membawa pulang korban segera setelah pelaku berhasil ditangkap. “Iya, ini saya lagi mencoba menghubungi pihak PPA. Senin nanti saya ada panggilan dari penyidik ke Polda, mungkin sekalian jemput anak,” ucap ibu korban.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaku tinggal di kecamatan yang sama dengan keluarganya, sehingga menimbulkan kekhawatiran saat pelaku masih bebas berkeliaran sebelum tertangkap. Kekhawatiran ini kini sedikit terobati dengan adanya penangkapan tersebut.
Pelaku Menjadi Tersangka dan Ditahan
Pihak kepolisian telah resmi menangkap IM terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Tersangka kini telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan IM pada hari Kamis (17/9).
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita dalam keterangannya. Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan identitas anak yang menjadi korban.