JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sisprian Subiaksono, mengungkapkan adanya rasa dendam terhadap John Field, bos Blueray Cargo. Keheranan muncul dari jaksa penuntut umum mengapa Sisprian tetap menerima aliran dana dari Blueray meskipun mengaku memiliki dendam.
Pengakuan ini disampaikan Sisprian, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/9/2026). Ia mengaku menerima Rp 1 miliar setiap bulan dari John Field, namun tetap memprioritaskan barang-barang Blueray untuk masuk jalur merah karena alasan dendam.
“Kenapa Saudara masih mengizinkan dalam tanda kutip ya kalau tadi Saudara, masih mau menerima amplop yang dari Blueray, Pak, kalau memang mereka banyak pelanggaran?” tanya jaksa.
Sisprian menjawab, “Saya sedikit dendam dengan Blueray.” Jaksa kemudian mengklarifikasi maksud dendam tersebut. “Dendam?” tanya jaksa. “Saya ingin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah, walaupun dia mengasih uang ke saya,” jelas Sisprian.
Jaksa lantas menyatakan keheranannya mengapa Sisprian tidak menolak uang tersebut. Sisprian menjelaskan alasannya. “Tetap jalur merah, tetap mau nerima uangnya?” tanya jaksa. “Ya, seperti itu. Pada saat pengawasan kita tetap perketat,” jawab Sisprian.
Menanggapi hal ini, jaksa kembali bertanya, “Perketat. Kenapa nggak ditolak aja, Pak? Kan lebih enak kalau kita nggak nerima uang, kan tanpa beban kita untuk menindak seperti itu?” Sisprian beralasan, “Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang nanti dia makin kuat.”
Ketika ditanya siapa ‘orang’ yang dimaksud, Sisprian menyebut, “Ke proksi-proksi dia yang lain di tempat lain ada banyak, Pak.” Jaksa kembali mendesak, “Lebih kuat. Kan urusan mereka, Pak. Tetap Saudara, Bea Cukai kan kalau nggak terima kan aman-aman aja kan maksudnya? Kan lebih lebih lebih pede untuk menindak seperti itu?” Sisprian menjawab, “Saya pun menerima masih pede juga, Pak.”
Hakim kemudian mendalami maksud ucapan dendam Sisprian terhadap Blueray. Sisprian mengklarifikasi bahwa dendam yang dimaksud bukanlah persoalan pribadi, melainkan karena banyaknya pelanggaran Blueray yang membuat nama Bea Cukai tercoreng. “Terus tadi ada yang ini ya, yang disampaikan terdakwa dendam, maksudnya dendam bagaimana?” tanya jaksa. “Ya Blueray banyak sorotan yang tertuju ke Bea Cukai, Pak,” jawab Sisprian. “Blueray banyak sorotan?” tanya jaksa. “Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak,” jelas Sisprian.
Sisprian menegaskan bahwa dendam tersebut bersifat institusional, bukan personal. “Maksudnya dendam karena institusi. Sebagai maksudnya sebagai bagian dari institusi Saudara merasa, ‘Wah ini membuat nama baik institusi tercemar’, gitu ya?” tanya jaksa. “Betul, Yang Mulia,” jawab Sisprian.
Dalam kesaksiannya, Sisprian juga mengaku takut kepada terdakwa Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sehingga tidak melaporkan penggunaan uang operasional tidak resmi dari pengusaha. Ia mengaku khawatir akan dipindahkan atau dikenai sanksi oleh Rizal. “Takut kenapa, Pak?” tanya jaksa. “Ya bagaimanapun dia, beliau ada atasan saya, Pak. Takut kalau saya kena sanksi, atau dipindah, atau mendapat sanksi yang lebih berat. Karena beliau berapa kali menegaskan harus pakai DOKPPN,” jawab Sisprian.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (3/7/2026). Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.