Pasutri Ditangkap Polisi di Jaktim, 20 Paket Sabu Disita

Jakarta – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sepasang suami istri berinisial YM dan PI yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Vernal A. Sambo pada Kamis (17/9/2026).

Kedua terduga pelaku ditangkap pada Minggu, 13 September 2026, dini hari di sebuah tempat kos. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita total 20 paket sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 165,4 gram. Rincian barang bukti narkotika tersebut meliputi satu plastik klip berisi 10 paket sabu seberat 97,8 gram dan satu plastik klip lainnya berisi 10 paket sabu dengan berat 67,6 gram.

Selain barang bukti utama narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tambahan tersebut mencakup dua timbangan digital, alat isap seperti pipet kaca dan bong, satu tas, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon seluler.

YM dan PI beserta seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar