Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, diduga menjadi korban aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MI (23). Ibu korban, yang enggan disebutkan namanya dengan inisial A, menceritakan kronologi awal perkenalan anaknya dengan pelaku.
Menurut A, pelaku pertama kali menghubungi anaknya melalui pesan WhatsApp pada akhir tahun 2025. Awalnya, chat tersebut tidak direspons oleh putrinya. Namun, pelaku terus menerus mengirim pesan hingga akhirnya direspons pada tahun 2026.
Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku dan korban sempat bertemu satu kali di dekat rumah mereka. Pelaku kemudian terus merayu korban hingga akhirnya mereka memutuskan untuk berkencan pada tanggal 10 Mei 2026.
Pada hari pertemuan tersebut, korban awalnya menolak ajakan pelaku karena hendak pergi ke sekolah. Namun, pelaku terus menelepon dan mendesak korban. “Masa sih gua udah jauh-jauh nggak ditemuin,” ujar pelaku seperti ditirukan A. Merasa tidak enak hati, korban akhirnya bersedia bertemu di Stasiun Maja.
Dari Stasiun Maja, pelaku mengajak korban membeli baju di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Di hotel tersebut, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali. A menjelaskan bahwa anaknya harus melayani pelaku sebanyak lima kali sebelum diizinkan pulang.
Korban baru bisa pulang pada pukul 20.00 WIB setelah seharian tidak dapat dihubungi oleh ibunya. Setibanya di rumah, korban sudah berganti pakaian. Saat ditanya oleh A mengenai kegiatannya seharian, korban awalnya hanya menunduk, menangis, dan ketakutan, tidak mau menjawab.
Setelah dibujuk dan dirayu, korban akhirnya sedikit bercerita. A yang memegang rambut anaknya melihat ada banyak bekas merah di lehernya, yang diduga bekas ciuman. Hal ini membuat A terkejut dan lemas.
Korban kemudian mengaku kepada orang tuanya bahwa ia diajak pergi oleh pelaku yang dikenalnya dari ponsel. “Saya tanya anak saya ini diapain, sama siapa. Terus dia nangis, akhirnya dia mau jawab ‘Iya sama orang ini, namanya ini, kenal dari HP’ gitu ketemuan. ‘Tadi diajak jalan-jalan sama dia’ Langsung saya ambil HP-nya, HP itu udah banyak banget yang nge-P,” ucap A.
A mengaku kaget saat mengetahui pelaku ternyata adalah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Atas kejadian tersebut, A melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan teregister dengan Nomor STTL.P/B/3402/V 12026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Mei 2026. Saat ini, korban tengah menjalani pengobatan psikologi di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Ia menekankan bahwa penyidik mengedepankan perlindungan anak dalam penanganan kasus ini.
“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” ujar Kombes Budi.
Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli, serta melengkapi berbagai alat bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.