Mendagri Tito: Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Karhutla

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan keterkejutannya atas adanya kewajiban bagi petugas pemadam kebakaran (damkar) untuk meminta izin sebelum memasuki area kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tito berpendapat bahwa petugas damkar seharusnya tidak memerlukan izin untuk melakukan tugas pemadaman api.

Pernyataan ini disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Awalnya, Tito membahas situasi karhutla yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

“Saya juga agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin,” ujar Tito.

Menurut Tito, petugas pemadam kebakaran tidak perlu meminta izin karena karhutla merupakan kondisi darurat. Ia menambahkan bahwa petugas dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan kebakaran tersebut. “Kalau pendapat saya, yang salah ini, yang salah bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa minta izin? Namanya bencana darurat, setahu saya ada Undang-Undang Bencana, yang situ menyatakan bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghenti, mencegah atau menghentikan bencana itu,” jelasnya.

Tito menjelaskan bahwa petugas memiliki dasar hukum untuk menerobos area yang terbakar ketika terjadi kebakaran. Ia mencontohkan tindakan pembongkaran bangunan yang menghalangi proses pemadaman.

“Yang kedua adalah KUHP yang melindungi kita. Di situ ada jelas ada istilah namanya good will access. Jadi melakukan tindakan apa pun boleh, itu sebagai alasan pemaaf ketika terjadi keadaan yang memang harus dilakukan,” tegas Tito.

Lebih lanjut, Tito menegaskan kembali bahwa petugas pemadam kebakaran tidak perlu meminta izin saat akan memadamkan karhutla. Ia juga menyatakan bahwa pihak yang menghalangi petugas dalam menjalankan tugas dapat dikenakan tindakan hukum. “Jadi dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran nggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” tuturnya.

Tinggalkan komentar