TANGERANG – Tiga orang yang mengaku sebagai mata elang (matel) dan bertindak sebagai penagih utang berhasil ditangkap oleh Polresta Tangerang. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, dengan modus menuduh korban mengendarai kendaraan curian.
Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Kamis (13/8/2026). Korban berinisial JK dilaporkan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, ketika dihentikan oleh tiga pelaku. Para pelaku, yang diketahui berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22), mengaku sebagai debt collector dari PT APL BM.
Ketiga terduga pelaku kemudian membawa korban beserta sepeda motornya ke kantor perusahaan tersebut di Cikupa. Di sana, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dikendarainya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Korban berusaha menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian dan ia memiliki bukti kepemilikan berupa BPKB. Namun, pelaku tetap meminta sejumlah uang agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor. Pelaku mengintimidasi korban dengan permintaan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Merasa keberatan dengan jumlah tersebut, korban akhirnya menyanggupi untuk membayar Rp 500 ribu, yang kemudian ditransfer kepada salah satu tersangka, TB. Setelah kejadian tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang agar mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8) di kantor PT APL BM. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengalami tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang dilakukan secara melawan hukum. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa untuk segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Indra Waspada, Jumat (21/8).