Mahasiswi Tewas Usai Diberi Ekstasi dan Riklona di Hotel Cengkareng

Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi berinisial S di sebuah hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka diduga mencekoki korban dengan narkoba hingga menyebabkan kematiannya. Pihak kepolisian mengungkapkan motif di balik tindakan tersebut.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, motifnya adalah untuk bersenang-senang bersama-sama. “Kalau dari keterangan tersangka, tersangka ini tujuannya untuk senang bersama-sama. Jadi merasakan kesenangan di dalam ruangan karaoke itu bersama-sama dengan korban. Nah, seperti itu. Karena memang pelaku juga mengkonsumsi obat ekstasi tersebut,” ujar Rahis.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke dengan total enam orang yang hadir, termasuk korban. Namun, hanya korban yang dicekoki ekstasi oleh tersangka. “Totalnya semuanya ada lima, korban enam. Terus memang yang diberikan ekstasi oleh tersangka itu hanya korban. Karena pada posisi pada saat itu korban ini menemani tersangka di dalam karaoke,” jelas Rahis.

Menurut Rahis, korban dan pelaku hanya berteman dan ini merupakan pertemuan kedua mereka. “Nggak ada hubungan. Karena teman aja, itu yang kedua kalinya. Terus diundang lagi, dipaksa untuk itu. Kalau hubungan tidak ada sih, teman gitu aja,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika ID mengajak korban dan beberapa rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Tersangka dilaporkan telah menyiapkan ekstasi dan obat riklona. Setibanya di tempat karaoke, tersangka mengajak korban dan seorang rekan berinisial ML ke toilet.

Di dalam toilet, korban awalnya menolak tawaran ekstasi. Namun, tersangka kembali mengajak mereka ke toilet dan memberikan setengah butir ekstasi kepada korban dan ML masing-masing. Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan setengah butir ekstasi lagi kepada keduanya.

Setelah sesi karaoke selesai, tersangka diduga memberikan dua butir obat riklona kepada korban dan ML masing-masing. Selanjutnya, tersangka mengajak korban dan sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di Cengkareng.

Korban Ditemukan Tewas

Setibanya di hotel, korban terlihat lemas dan harus dibantu untuk masuk ke kamar. Di depan lift, korban sempat terjatuh dan kemudian diberikan kursi roda oleh pihak hotel. Sesampainya di kamar, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka dan saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.

Keesokan harinya, tersangka dan saksi meninggalkan korban sendirian di kamar hotel karena harus bekerja. Saat itu, korban masih dalam kondisi lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati. Petugas menemukan korban dalam keadaan tewas.

Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi mengamankan barang bukti berupa minuman elektrolit dan 19 butir obat riklona. Percakapan WhatsApp antar saksi dan rekaman CCTV yang relevan dengan kejadian juga diamankan.

“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin,” jelas Rahis.

Tinggalkan komentar