Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta Barat setelah diduga dicekoki narkoba. Sejumlah fakta terungkap dalam kasus ini, mulai dari dugaan pemberian obat terlarang hingga kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat mengikuti pesta karaoke di kawasan PIK 2 bersama teman prianya berinisial ID. Dalam pesta tersebut, korban diduga dicekoki narkoba.
Korban Diajak Karaoke dan Diberi Narkoba
Menurut Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, korban diajak karaoke oleh tersangka ID pada Rabu (2/9) malam bersama rekan-rekannya. Tersangka ID diketahui telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona yang kemudian diberikan kepada korban dan rekannya berinisial ML di dalam toilet tempat karaoke.
Awalnya korban menolak tawaran pil ekstasi, namun ID kembali mengajak korban dan rekannya ke toilet dan memberikan masing-masing setengah butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan setengah butir ekstasi lagi kepada keduanya.
Setelah acara karaoke selesai, tersangka kembali memberikan dua butir obat jenis Riklona kepada korban dan rekannya. Selanjutnya, tersangka mengajak korban dan sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kondisi Korban Melemah di Hotel
Setibanya di hotel, korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam kamar dan sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel kemudian menyediakan kursi roda untuk membawa korban ke kamar. Setibanya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di tempat tidur.
Tersangka dan saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban, namun korban hanya meminum sedikit. Keesokan harinya, tersangka dan saksi meninggalkan korban sendirian di kamar hotel karena harus bekerja. Saat itu, korban masih dalam kondisi lemas.
Ditemukan Tewas dan Hasil Autopsi
Petugas hotel menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar pada Kamis (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona.
Percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian juga diamankan. Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Tersangka ID Ditetapkan
Polisi kemudian menetapkan rekan pria korban, ID, sebagai tersangka. Tes urine terhadap ID juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. ID ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyebab Kematian Akibat Intoksikasi Narkoba
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, korban meninggal dunia karena intoksikasi narkoba. “Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya. Korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” kata Rahis.
Intoksikasi adalah kondisi keracunan saat tubuh terpapar zat berbahaya, racun, obat-obatan berlebih, atau alkohol yang mengganggu fungsi normal organ. Hasil autopsi jenazah korban menguatkan penyebab kematiannya akibat intoksikasi narkoba, yaitu intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.