Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan keterlibatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam angkatan bersenjata Rusia. Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa koordinasi intensif dilakukan bersama KBRI Moskow, KBRI Kyiv, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk memverifikasi informasi tersebut secara komprehensif.
Informasi yang dihimpun meliputi identitas, status kewarganegaraan, keberadaan, proses perekrutan, kontrak kerja, lingkup pekerjaan, serta aktivitas para individu yang diduga terlibat. Yvonne menekankan pentingnya penelusuran ini mengingat Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Konsekuensi terhadap status kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang penerapannya memerlukan penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum.
Pemerintah RI juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan di balik fenomena ini. “Apabila terdapat WNI yang menjadi korban, Pemerintah RI akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan. Adapun jika terdapat WNI pelaku penipuan, eksploitasi, dan/atau perekrutan, yang bersangkutan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Pasal 201 KUHP,” ujar Yvonne.
Kemlu terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk memastikan aspek kewarganegaraan, hukum, keimigrasian, dan pelindungan. Pemerintah mengimbau WNI untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik atau yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Keterlibatan WNI dalam militer negara asing, jika terverifikasi, dianggap sebagai tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan Pemerintah RI.
Sebelumnya, Yvonne menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai WNI yang bergabung menjadi tentara Rusia. Pesan tersebut ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI. Kemlu menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait hal tersebut.