Kapolri Minta Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan. Ia menekankan pentingnya investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan serta memastikan semua aspek keselamatan pelayaran telah terpenuhi.

“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Danang dalam keterangannya pada Senin (14/9/2026).

Lebih lanjut, Danang meminta Kemenhub untuk memeriksa dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pemeriksaan tersebut juga perlu mencakup proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.

“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.

Danang juga menyoroti informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang diduga sudah tua. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius Kemenhub dalam melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan transportasi laut.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ucap Danang.

Ia menilai pembatasan usia kapal bisa menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa faktor usia dan kondisi teknis kapal berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

Menurut Danang, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada kasus KM Virgo Transport 8. Hal ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh kapal yang melayani transportasi penumpang.

“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.

Danang meminta Kemenhub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan laut kembali terjadi.

Tinggalkan komentar