Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp 5,7 Miliar

JAKARTA – Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan senilai Rp 5,7 miliar. Pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan segera memanggil Aisar Khaled untuk dimintai keterangan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima. Selanjutnya, tim penyelidik akan menyusun administrasi penyelidikan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor. “Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, nanti akan dijadwalkan oleh penyidik,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Aisar Khaled. Pelapor dalam kasus ini adalah sebuah perusahaan agensi di Indonesia. “Benar, dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi Hermanto.

Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari perjanjian investasi yang disepakati antara kliennya dan Aisar Khaled pada Februari 2026. Michael mengklaim Aisar Khaled belum menyelesaikan kewajibannya yang bernilai sekitar Rp 5,7 miliar.

Michael menjelaskan, Aisar Khaled berjanji untuk melakukan pekerjaan secara langsung dengan menghadiri sejumlah acara sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya. “Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” jelasnya.

Tinggalkan komentar