Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dilibatkan dalam aksi ricuh pada 27 Agustus 2026. Polisi menyatakan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi.
“Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan bahwa rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang,” kata Dirres PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga mengeksploitasi anak untuk ikut dalam aksi tersebut. Para pelaku diduga mengiming-imingi puluhan anak-anak dengan bayaran sekitar Rp 55 ribu.
Rita mengungkapkan alasan para pelaku menyasar anak di bawah umur karena mereka rentan terprovokasi dan mudah diiming-imingi uang untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.
“Karena dia mudah sekali terprovokasi. Mungkin bagi kita dengan nilai Rp 35.000, Rp 40.000, Rp 50.000 itu kecil, tapi ternyata itu sangat membuat anak-anak ini mudah sekali mengikuti kehendak daripada perekrut,” jelasnya.
Menurut Rita, yang terpenting bagi anak-anak tersebut bukan hanya nilai uangnya, tetapi juga rasa kebersamaan yang mereka rasakan saat berkumpul dalam proses pembentukan karakter diri.
Rita menambahkan bahwa masing-masing pelaku telah merekrut puluhan anak. Jika ditotal, ketiga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.452.500 dari hasil merekrut anak.
“Dari hasil penelusuran dan bukti transfer didapati keuntungan masing-masing untuk B Rp 2.350.0000, N Rp 852.500, dan P Rp 250 ribu, namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, sementara ada beberapa hal yang kami perlu dalami. Namun untuk pembuktian kasus ini sudah menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak untuk kegiatan yang tanpa jaminan keamanan,” paparnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait adanya eksploitasi ekonomi.