Bogor – Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi video mesum sesama jenis dengan judul ‘A Day In My Life’. Keduanya dijerat pasal terkait pornografi dan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP yang mengatur tentang pornografi, mencakup tindakan memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten semacam itu. “Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ujar Anggi pada Senin (21/9/2026).
Saat ini, kedua tersangka MR dan MA telah ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (rutan) Lapas Pondok Rajeg. “Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas,” tambah Anggi.
Penangkapan MR dan MA dilakukan setelah video adegan mesum yang mereka produksi di Leuwiliang, Bogor, menjadi viral di media sosial. Keduanya berhasil diamankan oleh petugas tak lama setelah video tersebut tersebar, pada Sabtu (19/9) malam.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MR dan MA telah memproduksi sebanyak 20 video adegan mesum di berbagai lokasi sejak bulan Juli lalu. Konten-konten tersebut kemudian diperjualbelikan melalui grup khusus di media sosial dengan tarif Rp 150 ribu untuk sekali akses.
“Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut,” ungkap Anggi. Ia menambahkan bahwa penyebaran konten dilakukan ke platform media sosial dan dikomersilkan. Untuk dapat mengakses grup penjualan video tersebut, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000.
Anggi menjelaskan bahwa konten porno tersebut hanya dapat diakses oleh anggota di komunitas grup tertentu. Pembayaran sebesar Rp 150 ribu diperlukan untuk mendapatkan akses. “(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya,” jelas Anggi.
Setelah melakukan pembayaran, pembeli akan diberikan kode akses untuk dapat menonton video tersebut. “Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150.000. Tapi setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” pungkasnya.