JAKARTA – Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan pendidikan gratis dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi negeri (PTN) disambut baik. Namun, penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak meninggalkan jalur pendidikan lain.
Hetifah Sjaifudian, mantan Ketua Komisi X DPR RI yang kini bertugas di Komisi VIII, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pendidikan gratis di sekolah negeri dan pematangan kebijakan PTN bebas biaya kuliah. “Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Menurut Hetifah, pendidikan gratis adalah langkah krusial untuk menjamin bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi hambatan bagi anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan berkualitas. Ia menekankan pentingnya cakupan kebijakan yang melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. “Saya berharap cakupannya benar-benar melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Jangan sampai ada peserta didik yang tertinggal karena menempuh jalur pendidikan yang berbeda,” sampainya.
Madrasah Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Wajib Termasuk
Hetifah menyoroti pentingnya memasukkan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) ke dalam skema pendidikan gratis. Ia mengapresiasi perhatian Presiden terhadap pesantren dan mendesak agar madrasah negeri serta perguruan tinggi keagamaan juga mendapatkan perhatian yang setara.
“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan Islam juga perlu ditempatkan secara proporsional demi tercapainya prinsip keadilan bagi peserta didik.
Hetifah menegaskan bahwa negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga. Namun, perbedaan pilihan pendidikan seorang anak tidak seharusnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda. “Jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” tegasnya.
Oleh karena itu, Hetifah mendukung pelibatan penuh Kementerian Agama dalam pembahasan kebijakan ini, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran. “Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” ungkapnya.
Menag Pastikan Madrasah Negeri Masuk dalam Skema
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis ini juga akan berlaku bagi madrasah negeri, mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Kepastian ini diperoleh setelah rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu, (23/9/2026).
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (24/9/2026).