Semarang – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Pemberian sanksi lebih lanjut kini tengah diproses oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, mengingat terduga pelaku berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, menjelaskan bahwa pihak kampus telah membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat, baik di tingkat fakultas maupun pascasarjana.
Proses investigasi kasus ini telah berjalan sejak dugaan pelecehan mencuat pada Mei 2026. Tim investigasi yang dibentuk oleh PSGA dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo pada 10 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Rektor UIN Walisongo membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026. Tim ini kemudian menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 2026 dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor.
Mengingat status terduga pelaku adalah PNS dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut.
Dugaan pelecehan seksual oleh dosen tersebut sempat viral di media sosial. Dilaporkan, korban dari aksi tersebut diduga lebih dari satu mahasiswa.