Pemerintah telah memperluas cakupan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kini, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai mengikuti rapat khusus mengenai pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026). Menurut Mu’ti, dana BOS kini dapat mencakup berbagai kebutuhan sekolah, termasuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, hingga pendukung kegiatan ekstrakurikuler.
“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” ujar Mu’ti.
Secara spesifik, untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pemerintah mengizinkan penggunaan sebagian dana BOS untuk gaji mereka. Mu’ti menjelaskan bahwa porsi yang bisa dialokasikan untuk keperluan ini mencapai 20 persen dari total dana BOS.
“Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas guru melalui program pelatihan. Pembiayaan untuk program pelatihan ini akan diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujarnya.
Mu’ti menambahkan, arahan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan layanan pendidikan gratis bagi seluruh murid di sekolah negeri. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden untuk memastikan semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.