Bocah 8 Tahun Diduga Dilecehkan Pengemudi Ojol di Bekasi, Pelaku Berhasil Ditangkap

Bekasi – Sebuah rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen mengerikan ketika seorang pria berjaket ojek online (ojol) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Bekasi. Dalam video tersebut, terdengar teriakan korban saat aksi tidak terpuji itu terjadi.

Peristiwa yang terekam pada Jumat (11/9) di kawasan Jatimulya, Tambun Selatan, ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo menyatakan bahwa tim IV PPA Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku berinisial DB.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku DB. Petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah pergi ke wilayah Tegal, Jawa Tengah,” ujar Kombes Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi kendaraan yang diduga digunakan pelaku, pakaian korban, telepon genggam, serta jaket pengemudi transportasi daring. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga telah diperiksa untuk memperkuat bukti.

Lebih lanjut, Kombes Andi menjelaskan bahwa Polres Metro Bekasi telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan medis terhadap korban, serta berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial yang dibutuhkan oleh korban.

“Polres Metro Bekasi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan medis terhadap korban, serta berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban.

“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lainnya yang dapat mengungkap identitas anak korban. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat segera melapor kepada Kepolisian melalui layanan 110,” tuturnya.

Tinggalkan komentar