Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menanggapi usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengenai kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi menjadi Rp 107 juta. Selly menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan efisiensi dan mitigasi keuangan haji terlebih dahulu sebelum membebankan biaya yang lebih tinggi kepada jemaah.
Usulan kenaikan BPIH ini mencapai sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selly berpendapat bahwa kenaikan tersebut harus didukung oleh perhitungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi bencana Aceh, jika suatu saat terjadi bagaimana pemerintah bisa memitigasinya,” ujar Selly Gantina kepada wartawan pada Jumat (21/8/2026).
Meskipun memahami adanya dinamika biaya global dan perubahan standar layanan di Arab Saudi yang dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji, Selly meminta agar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan perubahan standar layanan tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menaikkan biaya haji tanpa audit dan evaluasi menyeluruh. “Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi jemaah,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk mengevaluasi secara rinci setiap komponen biaya, termasuk akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, hingga transportasi. Selly juga meminta agar pemerintah memastikan tidak ada praktik mark-up dalam setiap pos pengeluaran. “Kalau memang ada ketetapan khusus dari Arab Saudi, tentu ada konsekuensi biaya. Tetapi pertanyaannya, apakah seluruh komponen lain sudah efisien? Jangan sampai kita menerima kenaikan harga di satu komponen, sementara pada komponen lain masih terdapat ruang penghematan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Selly menyoroti penggunaan nilai manfaat dalam pembiayaan haji. Dengan usulan BPIH 2027 sekitar Rp 107,34 juta per jemaah yang direncanakan menggunakan skema 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), maka pembayaran langsung jemaah diusulkan sekitar Rp 42,94 juta. Ia mengingatkan bahwa penggunaan nilai manfaat harus dihitung dengan sangat hati-hati karena dana tersebut merupakan bagian dari hak calon jemaah haji yang masih menunggu keberangkatan.
“Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean,” jelas Selly.
Sebelumnya, Kemenhaj memang mengusulkan BPIH untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh setiap jemaah sebesar Rp 42 juta. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8). Irfan menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan jemaah merupakan 40 persen dari keseluruhan biaya BPIH. “Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304.172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%,” kata Irfan dalam rapat tersebut.