Abah Setu Minta Maaf, Namun Proses Hukum Dugaan Penistaan Agama Tetap Berlanjut

JAKARTA – Asep Setiawan alias Abah Setu, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, yang pernyataannya viral karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW, telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini.

Peristiwa yang memicu kontroversi ini bermula pada Senin malam (7/9) ketika rumah Abah Setu didatangi massa. Kunjungan warga ini dipicu oleh pernyataan Abah Setu dalam sebuah video yang beredar, di mana ia menyebut dirinya ‘terjebak syariat’ sebelum melontarkan ucapan yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam video tersebut, Abah Setu juga mengimbau para pengikutnya untuk tidak lagi mengaji di Majelis Dzikir Nurul Hikam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa personel Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat dikerahkan ke lokasi untuk menenangkan massa. “Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat telah hadir saat sejumlah warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Cikarang Barat, pada Senin malam, 7 September 2026, untuk meminta klarifikasi terkait video yang mereka nilai memuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW,” kata Kombes Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Abah Setu Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam proses mediasi dan klarifikasi yang dihadiri oleh MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (10/9/2026), Abah Setu mengakui kesalahannya. Ia menyatakan penyesalan atas ucapannya yang telah menimbulkan kegaduhan dan menyinggung kaum Muslimin.

“Sehubungan dengan beredarnya video yang menyinggung kaum Muslimin dan menghina Nabi Muhammad SAW, dengan ini saya menyatakan mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut bahwa video tersebut telah menyinggung dan menghina kaum Muslimin. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Abah Setu.

Abah Setu juga berjanji akan menutup kegiatan Majelis Dzikir Nurul Hikam yang dipimpinnya, termasuk konten-konten di media sosial yang berpotensi menyinggung atau menyesatkan. “Kedua, saya akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat majelis taklim, konten medsos, pengajaran terselubung berpotensi menghina dan menyesatkan kaum Muslimin,” ungkapnya.

Respons MUI dan Pernyataan Lanjutan

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyikapi permintaan maaf Abah Setu. Ia menyatakan memaafkan Abah Setu, namun menekankan pentingnya proses hukum tetap berjalan. “Kalau ada orang merasa bersalah lalu minta maaf ya dimaafkan. Tetapi yang bersangkutan juga melanggar hukum yang berlaku dalam negara RI, oleh karena itu pihak dari penegak hukum tentu harus bisa menegakkan hukum. Bagaimana cara dan prosedurnya tentu mereka sudah dan lebih tahu,” ujar Anwar Abbas saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).

Anwar Abbas menilai ucapan Abah Setu sudah keterlaluan dan terkesan merendahkan Nabi Muhammad SAW. Ia secara khusus menyoroti pernyataan Abah Setu yang mempertanyakan identitas Nabi Muhammad dan menyebutnya ‘orang Madinah’, yang menurut Anwar Abbas sangat menyakitkan bagi umat Islam.

Kasus Tetap Diproses Hukum

Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang mengonfirmasi bahwa laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Abah Setu masih dalam proses. “Masih (berproses), sementara belum ada (pencabutan laporan),” kata Kombes Andi Oddang kepada wartawan di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (11/9).

Pihak kepolisian sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Untuk laporan kan sudah ada, sudah dilaporkan nanti kita menyesuaikan langkah-langkah ke depannya,” tambah Oddang. Ia juga menyebut bahwa MUI Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi sudah menyatakan memaafkan.

Tinggalkan komentar