Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pengesahan ini dinilai sebagai momen bersejarah dan membuka lembaran baru dalam hukum pertanahan di Indonesia.
Aktivis dari 98 Resolution Network, melalui juru bicaranya Supriyanto, menyuarakan apresiasi yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, kedua tokoh tersebut telah berhasil mengakomodasi aspirasi rakyat serta perjuangan panjang para aktivis petani, nelayan, dan masyarakat adat. Kebijakan negara ini dianggap sebagai hadiah istimewa untuk Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September.
“Undang-undang yang mengatur teknis operasional Reforma Agraria ini sangat patut kita apresiasi. Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Dasco, serta seluruh pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria yang telah berjuang selama puluhan tahun untuk mewujudkan Undang-Undang ini,” ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (23/9/2026).
Supriyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII), lebih lanjut menjelaskan bahwa dampak UU ini akan sangat signifikan bagi masyarakat. Ia meyakini bahwa undang-undang ini berpotensi membawa transformasi sosial yang besar bagi mayoritas masyarakat agraris, serta mampu menghapus ketimpangan dalam kepemilikan tanah dan penguasaan aset sumber daya alam. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pemenuhan hajat hidup rakyat.
Ia merinci enam poin penting yang tercakup dalam UU Pengaturan Reforma Agraria:
- Koreksi Ketimpangan Tanah: UU ini mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan berskala besar, baik oleh korporasi negara maupun swasta.
- Objek dan Subjek Reforma Agraria: Terdapat penetapan kriteria yang jelas mengenai objek tanah dan subjek yang berhak menerima manfaat reforma agraria, termasuk penentuan lokasi prioritas.
- Penyelesaian Konflik: UU ini menyediakan mekanisme hukum yang lebih jelas untuk menyelesaikan sengketa pertanahan serta memulihkan hak atas tanah rakyat.
- Batas Kepemilikan: Menjadi dasar hukum untuk penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
- Kelembagaan dan Pengawasan: Membentuk lembaga khusus penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden, serta membentuk Dewan Pengawas dan sistem data terpadu.
- Partisipasi Publik: Memperkuat keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan kebijakan agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang matang.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh wakil ketua lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Diawali dengan penyampaian laporan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban serentak, “Setuju,” dari para peserta rapat.