JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026. Acara ini diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/9/2026).
Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis bagi masyarakat.
Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini dirancang untuk memudahkan pelanggar dalam mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital. Selain itu, sistem ini juga mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.
Mekanisme layanan dimulai ketika pelanggaran terekam oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi oleh petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi. Pelanggar kemudian dapat mengecek dan mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal akan diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan. Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui dalam aplikasi. Jika nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar akan menerima pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian dana tersebut.
Selain layanan pembayaran tilang, Korlantas Polri juga memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.
Data STNK Digital terhubung dan tervalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital. STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan dan membantu mencegah pemalsuan. Peluncuran kedua layanan ini sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, yaitu “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.