Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan penyederhanaan prosedur dalam penanganan dan pengolahan sampah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Zulhas, penyederhanaan prosedur ini sangat mendesak mengingat perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Indonesia yang dinilai stagnan selama 11 tahun terakhir. Kompleksitas dan panjangnya birokrasi menjadi hambatan utama.
“Dulu penanganan sampah rumit karena masing-masing berjalan sendiri-sendiri,” ujar Zulhas dalam keterangan yang diterima, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah di berbagai daerah. Salah satu proyek yang sedang berjalan adalah pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bogor Raya, yang berlokasi di Galuga, Kabupaten Bogor.
“Atas perintah Presiden kemudian dilakukan penyederhanaan prosedur dan aturan. Kita ingin masalah sampah diselesaikan, bukan dipersulit oleh aturan,” tegas Zulhas.
Prioritas penyederhanaan prosedur ini difokuskan pada wilayah-wilayah yang masuk kategori darurat sampah, termasuk Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Galuga. “TPAS Galuga termasuk yang kondisinya darurat. Karena itu, yang kita dahulukan adalah daerah-daerah yang darurat dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Persoalan sebesar ini tidak mungkin diselesaikan Bogor sendiri. Pemerintah pusat harus turun dan kita kerjakan bersama-sama,” pungkasnya.