Prabowo Tegaskan Pentingnya Revisi Regulasi untuk Cegah Karhutla

Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya penertiban regulasi dan korporasi sebagai langkah krusial dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut. Menurutnya, masih terdapat peraturan di tingkat daerah yang dinilai membuka peluang terjadinya pembakaran lahan.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat memimpin diskusi dengan sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (24/9). Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

Selain penegakan hukum terhadap pelanggar, Prabowo menilai pembenahan regulasi menjadi faktor penting untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran. “Jadi Saudara-saudara, kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” ujar Prabowo dalam pengantarnya pada video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).

Lebih lanjut, Prabowo menuturkan bahwa masih ada beberapa peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten yang mengizinkan pembakaran lahan hingga seluas 2 hektare. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi celah yang mempersulit pengendalian apabila kebakaran meluas. “Masih ada delapan perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loophole, bahwa boleh bakar 2 hektare, which is, menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare. Kalau dia bakar 2 hektare bagaimana dihentikan itu kebakaran,” jelas Prabowo.

Dalam penanganan di tingkat masyarakat, Prabowo menyampaikan akan memperkuat edukasi dengan mengerahkan personel TNI dan kemungkinan Polri ke daerah-daerah yang rawan. Langkah ini akan dibarengi dengan penyediaan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan sarana pengelolaan lahan tanpa membakar. “Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi,” kata Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa upaya tersebut bertujuan agar masyarakat dapat tetap mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus melakukan pembakaran. Pemerintah juga akan menyiapkan dukungan berupa lahan maupun sarana pendukung sesuai kebutuhan. “Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian,” tuturnya.

Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi, mulai dari penyediaan menara pantau, embung, hingga tim pemadam kebakaran. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut Prabowo, perlu dipastikan melalui penertiban. “Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian–sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” ujarnya.

Prabowo menegaskan bahwa penanganan kebakaran harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan kewajiban korporasi dijalankan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut. “Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban,” tegasnya.

Tinggalkan komentar