Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI memberikan dukungan positif terhadap gagasan pembukaan rekening perbankan massal bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan dan mendorong pemerataan kesejahteraan rakyat.
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti pada kepemilikan rekening semata. Ia mengingatkan pentingnya negara untuk memastikan rekening tersebut benar-benar menjadi gerbang bagi masyarakat untuk meraih manfaat ekonomi.
Menurut Neng Eem, gagasan memperluas kepemilikan rekening sejalan dengan amanat UUD 1945 yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. “Prinsipnya kami mendukung. Kalau setiap warga memiliki rekening, akses terhadap layanan keuangan, bantuan pemerintah, pembiayaan usaha, koperasi, tabungan, hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi akan menjadi lebih mudah,” tegas Neng Eem dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Ia menambahkan bahwa pembukaan fasilitas perbankan ini wajib dibarengi dengan ketersediaan lapangan kerja. “Tetapi jangan sampai rakyat hanya punya rekening, sementara tidak punya akses terhadap penghasilan dan kesempatan ekonomi,” sambungnya.
Neng Eem mengutip hak konstitusional warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, serta hak untuk memperoleh kesejahteraan dan perlakuan khusus yang ditegaskan dalam Pasal 28H. Oleh karena itu, fasilitas kepemilikan rekening harus menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi kerakyatan.
Data perbankan masyarakat nantinya diharapkan dapat diintegrasikan dengan akses pembiayaan UMKM dan perlindungan sosial. Fraksi PKB MPR RI juga menyuarakan kewaspadaan terhadap potensi diskriminasi dalam pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Implementasinya dipastikan tidak boleh mendiskriminasi masyarakat miskin, lansia, maupun warga di daerah terpencil.
“Jangan sampai kebijakan yang tujuan awalnya inklusi justru menciptakan eksklusi baru. Warga yang belum memiliki akses digital atau tinggal di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur tetap harus mendapatkan pelayanan yang sama,” ujarnya.
Fraksi PKB memandang gagasan ini harus dikaitkan dengan semangat kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Rekening tidak boleh hanya dianggap sebagai instrumen administrasi, melainkan harus bertransformasi menjadi infrastruktur ekonomi yang membuka akses pembiayaan dan kesempatan usaha secara nyata.
Rencana program pembukaan rekening massal ini sebelumnya diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Kebijakan ini menargetkan 200 juta penduduk dengan alokasi dana pembukaan Rp 50.000 per rekening. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11 triliun dari APBN yang akan dikelola oleh BRI dan BSI.