Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Wajib Dilengkapi Pengawasan Ketat

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan dan tetap berpegang pada tujuan awal pembentukannya.

Trubus menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang telah lama dinantikan oleh masyarakat. Aturan ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif bagi negara dalam memulihkan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. “Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut,” ujar Trubus dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Namun, Trubus menekankan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya. Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berfokus pada percepatan perampasan aset, melainkan juga harus memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset merupakan kewenangan besar yang menyangkut hak warga negara. Oleh karena itu, aturan ini harus merumuskan secara jelas mengenai batas kewenangan, prosedur, standar pembuktian, mekanisme keberatan, serta pengawasan. “Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power,” jelasnya.

Trubus mengungkapkan kekhawatiran bahwa perampasan aset bisa saja digunakan untuk menekan lawan politik atau kelompok kritis. Dalam konteks penegakan hukum, risikonya juga tak kalah serius. “Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat menciptakan ruang pemerasan, transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum,” katanya.

Perhatian Komisi III DPR terhadap arsitektur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dinilai Trubus sebagai bagian penting yang harus dikawal. Ia menegaskan bahwa perampasan aset tidak hanya berbicara mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan, dasar pembuktian yang digunakan, hingga perlindungan terhadap warga apabila terjadi kesalahan. “Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” tegasnya.

Menanggapi polemik mengenai belum adanya draf resmi RUU Perampasan Aset versi Komisi III DPR yang dapat diakses publik, Trubus melihatnya sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Konsep RUU yang beredar saat ini belum dapat dianggap sebagai draf resmi yang mewakili sikap Komisi III. “Komisi III saat ini masih menghimpun masukan untuk penyusunan draf awal dan naskah akademik. Dalam proses tersebut, DPR telah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, organisasi profesi hukum, praktisi, dan berbagai elemen masyarakat. Komisi III juga menyatakan masih akan melanjutkan rangkaian RDPU serta menerima masukan tertulis dari masyarakat,” ujarnya.

Trubus menambahkan bahwa publik memang berhak meminta transparansi, namun transparansi perlu ditempatkan pada tahap yang tepat. “Yang terpenting adalah ketika draf awal dan naskah akademik resmi telah terbentuk, keduanya harus segera dibuka kepada publik agar masyarakat dapat membaca, mengkritisi, dan memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah berlangsung lebih jauh,” sambungnya.

Wacana memasukkan konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam RUU Perampasan Aset juga disoroti Trubus. Ia berpendapat konsep tersebut harus dikaji secara hati-hati karena berkaitan dengan perbedaan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. “Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum,” katanya.

“Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan,” tambahnya. Menurutnya, kesalahan dalam penempatan norma bisa menimbulkan masalah dalam implementasi di kemudian hari.

Trubus mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dipandang hanya sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Pendekatan pemulihan aset juga relevan untuk berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, seperti pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan ekonomi lainnya.

Meskipun percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset penting karena masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan, Trubus menekankan bahwa kualitas undang-undang tidak hanya diukur dari kecepatan pengesahan. Ia menguraikan tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU tersebut: efektivitas pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara, kewenangan aparat dengan sistem pengawasan, serta percepatan pembentukan aturan dengan kebutuhan menghasilkan regulasi yang tepat.

“RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara,” ungkapnya. “Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar