Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong agar lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh penguasaannya dapat diambil kembali oleh negara. Lahan tersebut kemudian diusulkan untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Tito menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Ia menekankan pentingnya reformasi agraria sebagai fondasi untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah, sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” ujar Tito.
Mendagri mengakui bahwa dalam praktiknya, masih terdapat penguasaan tanah secara dominan oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Tito menjelaskan adanya rencana revisi Undang-Undang Agraria. Salah satu fokus revisi adalah penyelesaian masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum dikelola sepenuhnya atau dalam kondisi ‘idle’ (tidak terpakai).
Tito juga mengemukakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan mengenai lahan yang tidak digunakan. “Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, yang idle tidak digunakan dan dipakai, diambil kembali oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.
Gagasan Presiden tersebut menjadi salah satu dasar pemikiran dalam proses revisi Undang-Undang Agraria. Tito menilai niat di balik revisi ini sangat baik dan diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan lahan yang dikuasai pihak tertentu namun tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Jadi kalau memang ada nanti akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan gubernur tadi kepala daerah, ada HGU yang dikuasai oleh pihak tertentu yang luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif,” pungkasnya.