Surabaya – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak Surabaya, Agustinus Maun, memberikan klarifikasi terkait insiden terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Ia menegaskan bahwa sertifikat keselamatan kapal tersebut masih aktif dan berlaku hingga Februari 2027, sesuai klasifikasi Indonesia yang berlaku hingga Mei 2027.
Agustinus Maun menyatakan bahwa seluruh prosedur kapal sebelum berlayar juga telah dipenuhi. KSOP Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap KM Virgo Transport 8, meliputi manifes kapal dan legalitasnya, dan tidak ditemukan adanya kendala.
“Yang pasti sebelum kapal itu berlayar kami sudah mengecek dan memastikan seperti yang disampaikan seluruh persyaratan sudah, baik kapalnya secara teknis maupun sumber daya manusianya, nakhoda, dan seluruh kru itu laut lalu kami berikan surat prosedural berlayar,” ujar Maun kepada awak media di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak.
KM Virgo Transport 8 dilaporkan berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026). Kapal yang mengangkut 243 orang, termasuk kru, penumpang, serta sopir dan kernet kendaraan, dilaporkan menghadapi kondisi cuaca buruk saat melintasi Laut Jawa.
Insiden kemiringan kapal atau listing terjadi sekitar pukul 02.00 waktu setempat pada Minggu (13/9), yang kemudian diikuti terputusnya komunikasi dengan kapal. Laporan mengenai insiden ini diterima oleh Kantor SAR Banjarmasin sekitar pukul 04.10 Wita, dan KN SAR Laksmana 241 segera dikerahkan untuk operasi pencarian dan pertolongan.
Titik terakhir kapal terdeteksi berada di sekitar perairan Masalembo, dengan jarak kurang lebih 80 mil laut dari Dermaga SAR Basirih, Banjarmasin.