Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban KM Virgo dalam 24 Jam

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) segera menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Kapal tersebut mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, secara langsung menyerahkan santunan tersebut. Turut mendampingi dalam prosesi itu Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana beserta jajaran pejabat tinggi dari Basarnas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan pihak kepolisian setempat.

Korban meninggal yang telah teridentifikasi adalah Reyner Falista Yosilianto, seorang pria asal Ngantang, Malang, Jawa Timur, yang tercatat dalam manifes resmi penumpang KM Virgo Transport 8. Santunan diserahkan kepada sang istri, Mayang Widiawati, melalui mekanisme cashless ke rekening ahli waris. Penyaluran dana ini selesai dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa. Ia menegaskan bahwa pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya maksimal dalam upaya pencarian dan penanganan korban.

“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucap Suntana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/9/2026).

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa penyaluran santunan yang cepat ini adalah wujud nyata kehadiran negara. “Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujar Awaluddin.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ahli waris sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, keluarga korban juga memperoleh perlindungan tambahan sebesar Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera, anak perusahaan Jasa Raharja. Santunan tambahan ini disalurkan berdasarkan ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki oleh operator kapal.

Awaluddin menambahkan bahwa Jasa Raharja akan terus berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah kolaboratif ini dinilai sangat krusial untuk menyelesaikan proses pendataan para korban secara tuntas. “Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses penda”

Tinggalkan komentar