Jenewa – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan Pernyataan Nasional Republik Indonesia pada Sesi ke-53 World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss. Forum yang berlangsung pada 16-25 September 2026 ini merupakan bagian krusial dari perundingan internasional mengenai pelindungan pengetahuan tradisional (TK), ekspresi budaya tradisional (TCEs), dan sumber daya genetik (GRs).
Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan pentingnya kehadiran kerangka hukum internasional yang mampu memberikan perlindungan adil dan efektif, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemilik, penjaga, sekaligus pewaris pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional. Sesi ke-53 WIPO IGC on GR-TKF dihadiri oleh 93 negara, delegasi khusus, sembilan organisasi antarpemerintah, 39 organisasi nonpemerintah, dan kelompok masyarakat adat.
Fadli Zon menambahkan, bagi Indonesia, pembahasan kekayaan intelektual tidak dapat dilepaskan dari perspektif kebudayaan. Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar produk intelektual, tetapi merupakan bagian dari identitas, memori kolektif, sistem pengetahuan, nilai, dan praktik kehidupan masyarakat yang diwariskan lintas generasi. “Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat. Karena itu, pelindungannya harus menempatkan komunitas sebagai pemilik dan penjaga utama warisan budaya tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.
Komitmen terhadap kebudayaan ini memiliki arti strategis bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan keragaman budaya terbesar di dunia. Dengan 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah, Indonesia memiliki kekayaan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, tradisi lisan, seni, ritual, teknologi tradisional, kriya, tekstil, musik, hingga berbagai praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat. Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto turut memperkuat komitmen ini melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, menegaskan posisi kebudayaan sebagai fondasi pembangunan nasional dan diplomasi global.
Hingga akhir 2025, Indonesia telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kekayaan ini hadir dalam berbagai bentuk dan terus diwariskan oleh komunitas di seluruh Nusantara, mulai dari Tari Saman di Aceh, Batik di Jawa, tradisi tenun di berbagai daerah termasuk Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur, Kolintang di Sulawesi Utara, hingga Noken di Papua. Hal ini menunjukkan bahwa budaya Indonesia bukan sesuatu yang statis, melainkan terus hidup, berkembang, diwariskan, dan beradaptasi melalui masyarakat pendukungnya.
“Budaya adalah living heritage. Ia hidup karena terus dipraktikkan, diwariskan, dikembangkan, dan dimaknai oleh masyarakat. Karena itu, sistem pelindungan internasional harus mampu menghormati dinamika budaya tanpa memutus hubungan antara suatu ekspresi budaya dengan komunitas asalnya,” jelasnya. Indonesia menekankan bahwa dokumentasi maupun adaptasi suatu pengetahuan atau ekspresi budaya tidak boleh serta-merta menghilangkan hubungan budaya tersebut dengan masyarakat asalnya atau menjadikannya bebas dimanfaatkan tanpa memperhatikan hak komunitas. Indonesia mendorong agar kerangka internasional memberikan kepastian mengenai persetujuan (consent), atribusi atau pengakuan terhadap komunitas asal, serta pembagian manfaat yang adil (equitable benefit-sharing).
Pelindungan yang lebih kuat juga diperlukan terhadap pengetahuan maupun ekspresi budaya yang memiliki karakter sakral, rahasia, atau terbatas, sesuai dengan nilai, norma, dan sistem sosial yang berlaku dalam komunitas pemiliknya. Pemerintah juga terus memperkuat ekosistem pelindungan masyarakat adat, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Dalam perundingan di WIPO, Indonesia menekankan empat aspek penting yang perlu tercermin dalam kerangka hukum internasional: tujuan pelindungan (objectives) harus menjamin keberlanjutan budaya, pemberdayaan komunitas, pencegahan penyalahgunaan, serta pembagian manfaat yang adil; terkait kelayakan pelindungan (eligibility), perkembangan, adaptasi, dokumentasi, maupun pengakuan terhadap suatu tradisi tidak boleh secara otomatis memutus hubungan budaya dengan komunitas asalnya; terkait penerima manfaat (beneficiaries), masyarakat adat dan komunitas lokal harus ditempatkan sebagai penerima manfaat utama; serta terkait cakupan pelindungan (scope of protection), Indonesia mendorong adanya mekanisme yang sesuai dengan karakter dan nilai budaya masing-masing komunitas, termasuk pelindungan lebih ketat terhadap materi sakral atau rahasia serta kejelasan mengenai persetujuan, atribusi, penggunaan, dan pembagian manfaat.
Indonesia juga membawa perspektif ekonomi kebudayaan (cultural economy) dalam pembahasan di WIPO. Pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional perlu berjalan beriringan dengan upaya menciptakan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat pemilik dan pelaku budaya. Nilai ekonomi yang lahir dari kebudayaan harus tetap memperhatikan asal-usul, hak moral, serta kepentingan masyarakat yang menjaga pengetahuan tersebut dari generasi ke generasi. “Kita ingin memastikan kebudayaan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fadli Zon.
Indonesia menyatakan kesiapan untuk terus berperan aktif dan konstruktif dalam proses perundingan WIPO, termasuk dengan membagikan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pelindungan, pemanfaatan, serta pewarisan kebudayaan antargenerasi. “Indonesia siap berbagi bukti konkret dan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pengamanan, pelestarian, dan transmisi antargenerasi untuk berkontribusi pada penyelesaian berbagai isu dalam teks perundingan WIPO,” tutupnya.
Delegasi Indonesia yang mendampingi Menteri Kebudayaan antara lain Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Staf Ahli Menteri Kebudayaan RI Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan, Masyitoh Annisa Alkitri; Staf Khusus Menteri Kebudayaan RI Bidang Protokoler dan Rumah Tangga, Tachmanda Primayuda; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Yasmon; Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, I Made Dharma Suteja; Kepala Subdirektorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya Kementerian Kebudayaan, Noryanto; Sekretaris Pertama Kementerian Luar Negeri, Fawzan Irchamsyah; Ketua Tim Kerja Edukasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Nila Manilawati; Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Retno Niken Palupi; Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Aldiansyah Pradana; dan Pamong Budaya Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Hery Pandapotan Manurung.
Melalui partisipasi aktif dalam WIPO IGC ke-53, Indonesia kembali menegaskan posisi kebudayaan sebagai bagian penting dari diplomasi global serta mendorong tata kelola kekayaan intelektual internasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada keberlanjutan kebudayaan serta hak-hak komunitas. Indonesia berharap proses IGC dapat menghasilkan kerangka internasional yang mampu menjembatani sistem kekayaan intelektual modern dengan karakter pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya yang bersifat komunal, hidup, serta diwariskan lintas generasi.