Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyoroti kondisi keterbatasan lahan pemakaman di Ibu Kota yang semakin kritis. Pihaknya mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan makam pada tahun 2027.
Menurut Yuke, pembelian lahan makam baru belum dapat dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Salah satu kendala utamanya adalah waktu yang tersedia untuk proses pengadaan lahan yang tergolong singkat.
“Untuk pembelian lahan baru itu belum ada. Makam tidak jadi dianggarkan,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/9/2026). Ia menjelaskan bahwa proses pembelian lahan membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk kajian dan penetapan lokasi (penlok).
Oleh karena itu, Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong agar kebutuhan pembelian lahan makam dimasukkan dalam rencana anggaran tahun 2027. “Kita berharap, kita juga mengajukan seperti itu. Karena kita sangat melihat kondisi sangat kritis untuk kesiapan lahan. Cuma ini kembali lagi, kalau fiskalnya memungkinkan, tetapi di 2027 kami mengusulkan untuk ada pembelian lahan,” tuturnya.
Yuke menambahkan bahwa lahan yang berada di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah ada dapat menjadi prioritas. Hal ini dinilai akan lebih memudahkan pengembangan sebagai perluasan area pemakaman. “Minimal ada lah yang dibeli, yang mungkin yang menempel sama makam yang ada. Jadi nggak terlalu effort-nya,” katanya.
Selain opsi pembelian lahan baru, Yuke juga menekankan pentingnya Pemprov DKI untuk mengoptimalkan lahan makam yang sudah tersedia. Upaya ini mencakup pemeliharaan, pemerataan, serta pelebaran makam yang ada.
Ia juga mengusulkan agar informasi mengenai ketersediaan petak makam dibuat lebih terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. “Ketersediaan petak makam juga kita minta informasinya itu terpampang dengan jelas, orang bisa mengakses,” ungkapnya.
Yuke memastikan bahwa pembelian lahan makam di wilayah penyangga Jakarta belum menjadi pembahasan dalam APBD Perubahan 2026. Untuk tahun 2027, prioritas utama tetap diarahkan pada lahan yang berada di dalam wilayah Jakarta dan berdekatan dengan TPU yang sudah ada, guna keperluan pelebaran.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk mencari lahan di wilayah yang lebih pinggir jika harga tanah di Jakarta dinilai terlalu mahal. “Alternatif lain ya pastinya kita karena harga tanah di Jakarta mahal, mau nggak mau ya agak-agak pinggir dikit sama keluar-keluar dikit,” sambungnya.
Yuke menegaskan bahwa pembahasan mengenai pembelian lahan makam di luar Jakarta belum sampai pada tahap penyusunan regulasi. Pemprov DKI saat ini masih didorong untuk memaksimalkan optimasi lahan yang tersedia di wilayah Jakarta, termasuk area pinggiran yang masih masuk dalam batas administrasi DKI.