Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi permohonan pertimbangan terhadap calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) untuk sejumlah negara sahabat serta organisasi internasional. Surat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi I DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh 195 anggota dewan.
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R39 10 Agustus 2026 hal permohonan pertimbangan bagi calon Duta Besar luar biasa dan berkuasa penuh, untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional,” ujar Dasco.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan dari peserta rapat untuk menugaskan Komisi I DPR RI agar segera membahas surat permohonan dari Presiden tersebut. Permintaan tersebut disambut baik dan disetujui oleh mayoritas anggota dewan yang hadir.
“Maka sesuai dengan ketentuan pasal 231 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas surat Presiden tersebut apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Selain surat mengenai calon Dubes, pimpinan DPR juga menerima dua surat presiden lainnya. Surat-surat ini berkaitan dengan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPR.
“Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R43 tanggal 1 September 2026 dan R46 tanggal 14 September 2026 hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan DPR juga menerima surat dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Surat dengan Nomor 98 tertanggal 17 September 2026 tersebut berisi permohonan perpanjangan waktu untuk penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026.
“Selain surat-surat dari Presiden, pimpinan DPR telah menerima surat dari Ketua BPK RI Nomor 98 tanggal 17 September 2026 hal permohonan waktu penyampaian IHPS 1 tahun 2026 beserta LHP semester 1 tahun 2026,” pungkasnya.
Dasco menambahkan bahwa seluruh surat yang diterima tersebut telah dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku di lingkungan parlemen.