JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Alex Indra Lukman, menyatakan dukungan penuh agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Dukungan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar sanksi hukum bagi pelaku karhutla diperberat.
Alex menekankan pentingnya arahan presiden tersebut segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dengan mengajukan revisi atau rancangan undang-undang (RUU) inisiatif pemerintah ke DPR. Ia berharap istilah terorisme ekologi tidak hanya menjadi wacana semata.
“Setuju (jadi terorisme ekologi), supaya ini tidak berhenti di istilah maka arahan Bapak Presiden harus segera ditindaklanjuti oleh para menteri terkait dengan mengajukan RUU inisiatif pemerintah ke DPR,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut, Alex menyoroti penegakan hukum yang dinilai masih kurang tegas terhadap pelaku karhutla. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Namun, menurutnya, selama ini sanksi yang lebih banyak diterapkan adalah sanksi administratif berupa denda.
“Berdasarkan UU Nomor 41 tentang Kehutanan, ada sanksi pidana penjara 15 tahun tetapi selama ini yang kebanyakan diberlakukan adalah sanksi administratif berupa denda,” jelasnya.
Alex mendorong agar sanksi pidana lebih diterapkan, terutama di wilayah yang kerap mengalami kebakaran berulang. Ia juga menegaskan bahwa pengusutan kasus karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus tuntas hingga ke tingkat perusahaan atau korporasi pemilik dan pengelola lahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Presiden menilai karhutla telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas dan penguatan regulasi, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan penanganan karhutla serta langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.
Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden.