Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk mendigitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui pembukaan rekening bank. Ia menekankan bahwa meskipun transformasi digital dilakukan, layanan tersebut harus tetap mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selly menyoroti pentingnya pengawasan yang kuat dalam proses penyaluran bansos digital. “Apa artinya kalau sistem baik tapi pengawasan lemah. Karena itu, dalam penyebaran perlu pengawasan yang kuat termasuk layanan pengaduan agar kelompok rentan tidak disulitkan dengan hal-hal nonteknis,” ujar Selly kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Selly, aspek administratif dan teknologi saja tidak cukup dalam pembukaan rekening. Ia menegaskan perlunya pendampingan bagi para penerima manfaat, mulai dari tahap identifikasi, pembukaan rekening, hingga proses penggunaan dan pencairan bantuan. “Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang melindungi penerima manfaat sejak proses identifikasi, pembukaan rekening, hingga penggunaan dan pencairan bantuan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua penerima bansos memiliki tingkat literasi digital dan keuangan yang sama. “Kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses layanan keuangan, serta kelompok rentan lainnya berpotensi mengalami kesulitan apabila seluruh proses dilakukan secara digital tanpa bantuan yang memadai,” tuturnya.
Lebih lanjut, Selly meminta proses verifikasi penerima dilakukan secara akurat dan transparan. Integrasi data, menurutnya, harus disertai mekanisme pemutakhiran dan koreksi untuk mencegah kesalahan data atau terlewatnya masyarakat dari program. “Masyarakat juga perlu diberi informasi yang jelas mengenai alasan mereka memperoleh rekening, status kepesertaan bansos, serta prosedur apabila terdapat kesalahan data,” tambahnya.
Untuk itu, Selly mengusulkan adanya kanal pengaduan yang mudah diakses, baik secara digital maupun non-digital. Hal ini penting agar masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi tetap dapat menyampaikan keluhan. “Pemerintah dan lembaga keuangan harus memastikan data penerima manfaat digunakan secara terbatas untuk tujuan yang sah, terlindungi dari penyalahgunaan, serta tidak menimbulkan risiko pembukaan produk atau layanan keuangan yang tidak dipahami dan tidak dibutuhkan oleh penerima,” paparnya.
Selly menekankan kembali pentingnya mekanisme pendampingan, verifikasi penerima, perlindungan data, serta kanal pengaduan yang efektif, terutama bagi kelompok rentan. “Pemerintah perlu memastikan bahwa transformasi digital dalam penyaluran bansos tetap berorientasi pada manusia. Teknologi harus mempermudah masyarakat memperoleh haknya, bukan menjadi syarat tambahan yang berpotensi mengecualikan mereka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan masyarakat untuk membuka rekening di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) untuk keperluan penyaluran bansos. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rekening ini ditujukan bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun yang belum memiliki rekening bank, guna mempercepat dan tepat sasaran penyaluran bansos. “Itu supaya nanti setiap bantuan itu betul-betul cepat dan tepat sasaran. Bansos dan lain-lain. Itu rencana Pak Presiden seperti itu kelihatannya,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa proses pembukaan rekening akan melibatkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Ada juga kemungkinan, ini sudah selesai sih diskusi kita? Dalam diskusi ya, ada kemungkinan juga nanti setiap orang yang bikin KTP langsung otomatis dibuatkan rekeningnya,” terangnya.