Bogor Mulai Kelola Sampah Jadi Energi Listrik dan BBM, Target 500 Ribu Ton per Tahun

Proyek pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Galuga, Bogor, Jawa Barat, telah resmi dimulai. Fasilitas yang diberi nama PSEL Bogor Raya 1 ini menargetkan kapasitas pengolahan hingga 500.000 ton sampah per tahun. Selain itu, proyek ini juga diproyeksikan dapat mengurangi emisi karbon hingga 640.000 ton.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Satria Sjahrir menjelaskan bahwa PSEL Bogor Raya 1 akan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun, yang setara dengan sekitar 45 persen dari total timbulan sampah di Kota dan Kabupaten Bogor. “Dari sisi lingkungan, ini juga diproyeksikan dapat menurunkan emisi sampah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga 80% dan mengurangi emisi karbon sebesar 640.000 ton setara CO2 per tahun,” ujar Pandu di Bogor, Kamis (17/9/2026).

Tim yang terlibat dalam proyek ini diklaim memiliki pengalaman dalam berbagai proyek PSEL di kawasan Asia Pasifik dan Eropa. PSEL Bogor Raya 1 dirancang tidak hanya untuk menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai lebih dari 100.000 rumah tangga di Bogor Raya, tetapi juga untuk memberdayakan ekonomi lokal. “Inisiatif ini bernilai investasi Rp 2,8 triliun, menciptakan 1.200 lapangan kerja, dan mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%,” tambah Pandu.

Kepala Bappisus Aries Marsudiriyanto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap isu pangan, air, energi, dan lingkungan hidup. Aries berjanji akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mencari solusi inovatif terhadap permasalahan sampah. “Sudah berpuluh-puluh tahun masalah sampah ini menggunung terus dan alhamdulillah, sekarang sampah bisa dikelola menjadi energi, bisa dikelola menjadi solar dan lain sebagainya. Dan nanti akan kita terobosan terus ya, inovatif terus. Mungkin bisa untuk pupuk, bisa untuk coneblock, bisa untuk batako, dan lain sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa sistem penumpukan sampah di lahan terbuka atau open dumping sudah dilarang. Zulhas mengingatkan bahwa kepala daerah yang masih menerapkan metode tersebut dapat menghadapi masalah hukum, karena undang-undang telah melarangnya. “Buang sampah terbuka begitu sudah nggak boleh lagi,” kata Zulhas usai peresmian pembangunan PSEL dan Pirolisis Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis (17/9).

Terkait keberadaan sampah di TPAS Galuga, Zulhas menjelaskan bahwa ada dua sistem pengolahan yang diterapkan. Sampah baru yang datang akan diolah melalui PSEL menjadi energi listrik. Sementara itu, sampah lama yang sudah menumpuk di TPAS Galuga akan diolah menggunakan sistem pirolisis untuk dijadikan BBM jenis solar. “Jadi ada pengolahan sampah yang baru, ada yang lama, ada dua. Ini (sampah) yang baru, yang baru datang diselesaikan melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik. Yang satu lagi, sampah yang sudah ada (di TPAS Galuga), diolah lagi pirolisis menjadi solar,” jelas Zulhas.

Tinggalkan komentar