Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melimpahkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo dengan kode saham PIPA. Langkah ini diambil setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap adalah mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial BH, serta Project Manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE.
“Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap untuk dua orang tersangka, yaitu Tersangka DA dan Tersangka BH,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026). Ia menambahkan, “Sedangkan terhadap berkas perkara dengan tersangka atas nama RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO) saat ini sedang dalam tahap pemenuhan petunjuk dari JPU.”
Dengan lengkapnya berkas, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses persidangan. Pelimpahan tahap II dijadwalkan berlangsung besok, Rabu, 16 September 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ade Safri membeberkan peran kedua tersangka dalam memfasilitasi emiten yang sebenarnya tidak layak untuk tercatat di bursa. Tersangka DA, yang berperan sebagai financial advisor yang ditunjuk oleh terpidana Junaedi (eks Dirut PT MML), bersama Junaedi memanipulasi laporan keuangan perseroan. Tujuannya adalah untuk menggelembungkan nilai aset perusahaan agar memenuhi syarat untuk IPO dan listing di papan pengembangan PT BEI.
“Bersama-sama dengan Terpidana Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo, membuat laporan keuangan perseroan yang berisi fakta material yang tidak sebenarnya (manipulatif) dengan tujuan untuk meningkatkan nilai aset perseroan agar dapat IPO dan listing pada papan pengembangan PT Bursa Efek Indonesia,” ungkap Ade Safri.
Lebih lanjut, DA juga meminta bantuan kepada terpidana Mugi Bayu Pratama, mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 BEI yang kini telah dipecat. Bantuan ini diminta agar tahapan review IPO dipermudah dengan cara memberikan bocoran pertanyaan.
Sementara itu, tersangka BH, yang merupakan mantan staf Divisi Penilaian 3 BEI, berperan memberikan kisi-kisi pertanyaan evaluasi tersebut kepada Mugi Bayu Pratama untuk diteruskan kepada DA. Ade Safri menjelaskan, “Tersangka BH selaku karyawan PT Bursa Efek Indonesia saat itu mengetahui bahwa permintaan Terpidana Mugi Bayu Pratama tersebut atas dasar adanya kepentingan pihak tertentu dan hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan dan SOP pada PT Bursa Efek Indonesia.”
Ade Safri menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di industri pasar modal yang berpotensi merugikan investor dan mencoreng integritas sistem keuangan nasional. Bareskrim terus berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Kami tidak akan membiarkan pasar modal dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan atau memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat dan investor. Kami pastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade Safri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan penyidikan, saham PIPA sejatinya tidak memenuhi kriteria untuk menggelar IPO di bursa, namun tetap berhasil melantai dan mengantongi dana publik mencapai Rp 97 miliar melalui penjamin emisi efek (underwriter) PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).