UB Terbitkan Aturan Kesehatan Mental: Rincian Hak, Kewajiban, dan Layanan

Universitas Brawijaya (UB) resmi terbitkan Peraturan Rektor soal kesehatan mental, mencakup hak, kewajiban, jenis layanan, hingga mekanisme rujukan bagi seluruh warga kampus.

UB Terbitkan Aturan Kesehatan Mental: Rincian Hak, Kewajiban, dan Layanan
Kampus UB. Foto: Istimewa

JAKARTA – Universitas Brawijaya (UB) telah menerbitkan Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 48 Tahun 2026 yang mengatur secara komprehensif mengenai kesehatan mental di lingkungan kampus. Peraturan ini tidak hanya mencakup ketentuan layanan kesehatan mental, tetapi juga pencegahan dan penanganan kekerasan, serta kode etik bagi dosen dan mahasiswa.

Wakil Rektor III UB, Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH, MH, menekankan pentingnya peraturan ini dalam sosialisasi yang digelar di Savana Hotel & Convention, Malang, Rabu (7/10/2026). “Dengan adanya Pertor tentang kesehatan mental ini, hendaknya kita saling menjaga kesehatan mental masing-masing. Kesehatan mental memiliki peran penting bagi keberhasilan mahasiswa selama menempuh masa studi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman kampus pada Kamis (8/10/2026).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan SDM UB, Dr Ika Adita Silviandari, SPsi, MPsi, menjelaskan bahwa peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh warga kampus dalam mengakses layanan kesehatan mental. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan skrining kesehatan mental yang telah dilakukan terhadap mahasiswa baru UB.

Peraturan ini menetapkan sejumlah hak yang diperoleh mahasiswa UB terkait layanan kesehatan mental. Upaya kesehatan mental di lingkungan kampus akan dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Berikut adalah hak dan kewajiban warga kampus berdasarkan Pertor UB Nomor 48 Tahun 2026:

Hak Warga Kampus Terkait Kesehatan Mental

  • Memperoleh informasi yang lengkap dan mudah dipahami mengenai layanan kesehatan mental yang tersedia.
  • Mengakses layanan kesehatan mental dengan mudah, tanpa adanya diskriminasi atau stigma.
  • Menerima layanan yang bermutu dan sesuai dengan standar profesi.
  • Mendapatkan jaminan kerahasiaan atas data dan informasi kesehatan mental pribadi.
  • Berhak untuk memberikan persetujuan atau menolak layanan kesehatan mental, kecuali dalam situasi krisis yang memerlukan intervensi segera.
  • Memperoleh pendampingan dan dukungan akademik berdasarkan rekomendasi dari tenaga profesional selama masa pemulihan.

Kewajiban Warga Kampus Terkait Kesehatan Mental

  • Berupaya memelihara dan meningkatkan kondisi kesehatan mental diri sendiri.
  • Menunjukkan kepedulian terhadap kondisi kesehatan mental rekan-rekan di lingkungan kampus.
  • Melaporkan atau merujuk rekan yang menunjukkan tanda-tanda krisis kesehatan mental kepada unit kerja yang berwenang.
  • Menghormati hak kesehatan mental sesama warga kampus dan tidak melakukan stigmatisasi.

Jenis Layanan Kesehatan Mental di UB

UB menyediakan berbagai jenis layanan kesehatan mental yang dapat diakses oleh seluruh warga kampus, meliputi:

  • Konseling
  • Hotline kesehatan mental kampus
  • Asesmen dan skrining kesehatan mental
  • Program pengembangan diri dan keterampilan psikososial
  • Intervensi krisis dan penanganan darurat
  • Fasilitasi dan koordinasi rujukan ke fasilitas eksternal

Seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis kepada dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa. Akses layanan dapat dilakukan secara mandiri maupun berdasarkan rekomendasi dari dosen atau pimpinan unit kerja.

Tujuan Layanan Kesehatan Mental UB

Penerbitan peraturan dan penyediaan layanan ini bertujuan untuk:

  • Menjamin warga kampus dapat memperoleh kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, serta bebas dari tekanan yang mengganggu kesehatan mental.
  • Mencegah dan mengurangi dampak masalah kesehatan mental terhadap prestasi akademik, produktivitas kerja, dan kualitas hidup warga kampus.
  • Melindungi warga kampus yang teridentifikasi sebagai Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari stigma dan diskriminasi.
  • Menyediakan layanan terintegrasi melalui upaya promotif, mitigasi risiko, preventif, konseling, dan pencegahan krisis, yang didukung oleh layanan kuratif dan rehabilitatif melalui mekanisme rujukan.
  • Membangun budaya kampus yang peduli terhadap kesehatan mental, bebas dari stigma, dan suportif.
  • Memastikan ketersediaan tenaga profesional, sarana dan prasarana, serta pendanaan yang memadai untuk mendukung layanan kesehatan mental.

Mekanisme Rujukan Layanan Kesehatan Mental

Dalam upaya kuratif, UB memfasilitasi pengobatan untuk masalah kesehatan mental melalui rujukan ke fasilitas kesehatan internal maupun eksternal kampus. Fasilitas yang bekerja sama dengan UB meliputi:

  • RS UB
  • RS Saiful Anwar Malang
  • RS Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang
  • RS Gigi dan Mulut/RS UB Veteran
  • Klinik UB
  • Fasilitas kesehatan mental lain yang memiliki kerja sama dengan UB.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *