BANYUMAS – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Sentra Satria Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, secara resmi mulai beroperasi. Pembukaan ini ditandai dengan penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Rabu (23/9). Sebanyak 50 siswa menjadi peserta perdana dalam pembelajaran di SKB Sentra Satria.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, menyatakan bahwa pembukaan SKB ini merupakan bukti nyata upaya cepat pemerintah dalam mewujudkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan amanah Presiden Prabowo Subianto. “Hari ini SKB yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan di Sentra Satria Baturraden adalah bukti wujud kita dalam menjalankan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 45, sekaligus kita menjalankan mandat dan amanah dari Bapak Presiden,” kata Agus Jabo dalam keterangannya, Rabu (23/9/2206).
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia membuka MPLS secara daring dari Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta pada hari yang sama. SKB dirancang sebagai akses pendidikan kembali bagi anak-anak yang sebelumnya tidak bersekolah, putus sekolah, atau belum mendapatkan kesempatan belajar.
Melalui SKB, mereka dapat mengikuti Pendidikan Kesetaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Program ini terbuka untuk semua usia dengan sistem pembelajaran yang fleksibel dan inklusif. Agus Jabo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo berupaya menegakkan konstitusi agar seluruh rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera. Salah satu strategi utamanya adalah memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui program pendidikan seperti SKB dan Sekolah Rakyat.
“Pak Presiden ingin seluruh anaknya bisa bersekolah. Yang tidak bisa bersekolah karena faktor ekonomi, Pak Presiden memerintahkan negara yang akan menyekolahkan mereka. Negara yang akan menjemput mereka, negara yang akan mendampingi mereka, negara yang akan mengantarkan mereka, anak-anak dari keluarga yang tidak mampu ini untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi cita-cita mereka,” jelasnya.
Agus Jabo mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi demi menjamin kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar, sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945. “Berkali-kali Bapak Presiden menyampaikan bahwa kita harus bergotong-royong, berkolaborasi, bersinergi antar kementerian, antarlembaga, kementerian dengan pemerintah daerah. Semuanya harus bersinergi untuk melaksanakan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya.
Secara khusus, Agus Jabo menginstruksikan seluruh pendamping sosial, Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH), hingga para pekerja sosial di setiap sentra Kemensos untuk aktif menjangkau anak-anak putus sekolah akibat kendala biaya. Tujuannya agar mereka dapat mengejar ketertinggalan melalui SKB. Penjangkauan ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Di Banyumas masih banyak anak-anak yang belum bersekolah, putus sekolah karena masalah ekonomi. Saya berharap bahwa mulai hari ini kita terus melakukan penjangkauan supaya anak-anak yang tadinya tidak sekolah, belum sekolah, dan belum bisa masuk ke sekolah rakyat karena ada faktor-faktor tertentu, wadahnya adalah SKB,” tutupnya.