JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan serangkaian langkah strategis yang diambil pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional. Upaya ini dirancang untuk menjaga produk dalam negeri dari gempuran impor yang melonjak, peredaran barang ilegal, serta tekanan global yang kian intens.
Menurut Jenderal Sigit, sektor usaha, termasuk industri tekstil, sandang, dan kulit, menghadapi berbagai tantangan global. Ketegangan geopolitik, perang dagang, fluktuasi harga energi dan bahan baku, gangguan rantai pasok, hingga perkembangan teknologi turut meningkatkan biaya produksi dan distribusi, serta menekan nilai tukar rupiah dan daya saing industri.
“Apabila tidak dikelola dengan baik, berbagai tekanan tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, industri tekstil atau kulit dalam negeri, memicu ketidakpuasan, dan memengaruhi stabilitas keamanan dalam negeri, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Jenderal Sigit saat Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Upaya Perlindungan Industri Tekstil
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah telah memperkuat pengendalian impor melalui penerapan mekanisme larangan dan pembatasan. Salah satu langkah konkret adalah pelarangan masuknya pakaian bekas impor.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau safeguard terhadap lonjakan impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri. Praktik dumping produk impor juga ditindak dengan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping.
Pengawasan terhadap impor ilegal dan penyelundupan turut diperketat di berbagai titik, mulai dari pintu masuk, pemeriksaan dokumen impor, hingga peredaran barang di pasar domestik. “Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan juga melakukan operasi bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya tekstil selundupan di pasar dalam negeri,” jelas Kapolri.
Pemerintah juga berupaya meningkatkan daya saing produk nasional melalui penguatan standardisasi dan persyaratan teknis, serta mendorong peningkatan teknologi. Dukungan bagi industri padat karya juga diberikan melalui Kredit Industri Padat Karya yang ditujukan untuk pembiayaan investasi, modal kerja, dan revitalisasi mesin.
Insentif perpajakan juga telah disiapkan bagi para pekerja di sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki sejak 1 Januari 2026. Kebijakan perlindungan ini menjadi krusial mengingat industri tekstil dan produk tekstil menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja dan mencatat nilai ekspor sekitar USD4,85 miliar pada semester I tahun 2026. Industri alas kaki sendiri menyerap sekitar 921 ribu pekerja.
“Berbagai kebijakan tersebut diarahkan agar industri tetap tumbuh, perusahaan semakin kuat, dan kesejahteraan rekan-rekan pekerja terus meningkat,” pungkas Kapolri.