Oknum Mantan Kepsek SMPN Malang Dilaporkan ke Polisi Akibat Tampar Siswa

MALANG – Seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 18 Kota Malang berinisial AH dilaporkan ke pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa. Peristiwa ini terjadi karena siswa tersebut tidak mengenakan seragam yang telah ditentukan.

Tindakan penamparan yang dilakukan oleh AH tidak hanya berujung pada pencopotan jabatannya, tetapi juga dilaporkan oleh orang tua siswa ke Polresta Malang Kota. Pendamping hukum korban, Lilik Yuliana, mengonfirmasi pelaporan tersebut dan menyatakan bahwa aksi kekerasan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Puncaknya adalah rekaman video yang beredar dan memicu kemarahan keluarga korban.

“Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Kota Malang. Yang diduga melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah. Namanya Pak Amrozi,” ujar Lilik.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan adanya laporan polisi yang diterima terkait kasus penamparan siswa oleh mantan kepsek tersebut. Laporan diterima pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB dari pelapor berinisial MR, yang melaporkan tindakan kekerasan fisik terhadap anaknya, RAF (15).

Menurut keterangan pelapor, korban RAF ditampar sebanyak empat kali dan dipukul satu kali oleh terlapor. Kejadian ini dipicu karena korban tidak mengenakan seragam lurik yang diwajibkan.

Tinggalkan komentar