LPDP Akui Keterlambatan Penagihan Sanksi Beasiswa Rp 7,9 Miliar, Ini Responsnya

BPK menemukan keterlambatan penagihan sanksi pelanggaran awardee beasiswa LPDP senilai Rp 7,97 miliar. LPDP menyatakan tengah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

LPDP Akui Keterlambatan Penagihan Sanksi Beasiswa Rp 7,9 Miliar, Ini Responsnya
Ilustrasi awardee LPDP. Foto: Dok LPDP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya keterlambatan dalam penagihan sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh penerima beasiswa (awardee) di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Nilai total pelanggaran yang belum tertagih mencapai Rp 7,97 miliar, yang berasal dari 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native.

Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK. Laporan tersebut menyatakan bahwa LPDP dinilai lambat dalam menerbitkan surat keputusan sanksi, menerbitkan piutang, dan melakukan tindakan penagihan terhadap 17 kasus pelanggaran tersebut. Keterlambatan ini berpotensi menimbulkan piutang yang tidak dapat tertagih.

“Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp7,97 miliar,” demikian kutipan dari IHPS I Tahun 2026.

Selain itu, BPK juga mengidentifikasi masalah dalam pengelolaan Beasiswa Kolaborasi antara LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Manajemen pelaksana program tersebut belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri atau diberhentikan, yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran dana sebesar Rp 6,89 miliar.

Lebih lanjut, BPK mencatat bahwa sanksi pengembalian dana atas 13 surat keputusan pemberhentian penerima beasiswa juga belum ditagihkan, dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar. “Pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp1,51 miliar,” tulis BPK.

Rekomendasi BPK

Menyikapi temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP untuk segera melakukan penagihan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait. Rekomendasi spesifik yang diberikan antara lain:

  • LPDP diminta untuk menagih dan memastikan penyelesaian piutang atas 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native senilai Rp 7,97 miliar.
  • LPDP diminta berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemdiktisaintek untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri atau dikeluarkan.
  • Koordinasi tersebut juga mencakup penagihan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar agar disetorkan kembali ke rekening LPDP.

Respons LPDP

Menanggapi temuan BPK, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, M Lukmanul Hakim, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

“Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK menjadi perhatian LPDP dan terus dilakukan terhadap seluruh temuan yang tercantum dalam IHPS I Tahun 2026, mencakup proses verifikasi, penetapan sanksi, penerbitan piutang, serta pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukmanul melalui pesan teks.

Ia menambahkan bahwa LPDP juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga mitra terkait beasiswa kolaborasi untuk menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri maupun diberhentikan dari program, termasuk dalam proses penetapan kewajiban pengembalian dan langkah penagihan yang diperlukan.

Lukmanul menjelaskan bahwa sebagian tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Berbagai langkah pemulihan, termasuk penguatan mekanisme monitoring kepatuhan penerima beasiswa dan optimalisasi proses penagihan, terus dilakukan.

LPDP berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sesuai target yang telah ditetapkan, demi memastikan pengelolaan program beasiswa yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *