Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik penitipan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pemeriksaan ini dilakukan terhadap sejumlah pejabat di jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Banyumas yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan dalam seleksi masuk perguruan tinggi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai adanya dugaan praktik penitipan atau pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar dapat diterima di Unsoed. Pemeriksaan terhadap para saksi ini berlangsung di Polresta Banyumas pada Selasa (22/9/2026).
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain lima orang dari Sekretariat Daerah Banyumas, yaitu Asih Suryani, Alvian Anggit Pradana, Dwi Putriyanti M, Iqbal Syahrul R, dan Wahyu Adi S. Selain itu, dua orang dari Bagian Umum Universitas Jenderal Soedirman, Nur Agung dan Agus Nur Hadie, juga turut diperiksa, beserta dua saksi lainnya, Eko Pujianto dan Miyosi Nur Fajri.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, serta tiga rumah wakil rektor Unsoed. Penggeledahan ini dilaksanakan secara maraton pada Rabu hingga Kamis, 9-10 September 2026.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menduga pihak Sekda Banyumas mengetahui adanya praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. “Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang kemudian diterima di Unsoed,” jelas Budi.
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap bahwa penanganan kasus ini melibatkan tiga klaster.
Keenam tersangka dalam kasus ini adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (swasta), Adhi Wiharto (swasta), dan Mulyono (swasta).